Presiden Baru Bisa Batalkan Kenaikan PPN 12%, Ini Kata Sri Mulyani

Presiden terpilih 2024 memiliki andil besar dalam kebijakan pajak pada tahun depan. Terutama dalam memastikan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pada pasal 7 menyebutkan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, meski sudah disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 lalu, namun hal itu masih berpotensi diubah.

“PPN 12% sudah dibahas ini juga termasuk fatsun politik UU HPP yag kita semua bahas udah setuju namun kita hormati pemerintah baru,” terangnya saat rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (19/3/2024)

Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru berhak mengubah kebijakan yang sudah disepakati sebelumnya. Tentunya disesuaikan dengan arah dan kebijakan yang dijanjikan ketika kampanye. “Jadi kalau target PPN tetap 11%, nanti disesuaikan,” ujarnya.

Sri Mulyani akan merancang APBN 2025 sesuai batasan yang sudah diatur pada UU Keuangan Negara. APBN dirancang dalam bentuk garis dasar, artinya hanya memuat belanja wajib dan rutin pemerintah.

Dari postur tersebut juga akan terlihat ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan pemerintah baru di tahun pertama. “Kami akan signalkan ruang fiskalnya sebesar apa,” kata Sri Mulyani.

Hal yang senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo. Implementasi kenaikan PPN akan menunggu pemerintah baru. “Kajian terus kita jalankan dan transisi pemerintah juga terjadi jadi kami menunggu lah,” ungkapnya

Kenaikan PPN Sengsarakan Rakyat

Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014 Anny Ratnawati mengungkapkan, ketika harga beli menjadi lebih tinggi karena PPN maka otomatis akan membuat permintaan turun, dan ujungnya mengganggu penjualan dari sektor industri atau bisnis.

“Dalam teori umum kalau harga naik itu pasti demand turun, artinya itu nanti akan punya implikasi balik ke pengusaha,” kata Anny dalam program Power Lunch CNBC Indonesia dikutip Rabu (20/3/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan kenaikan pajak itu tidak hanya akan menekan daya beli masyarakat karena harga-harga barang yang naik, melainkan juga akan menurunkan aktivitas bisnis di dalam negeri karena penjualannya menjadi semakin lesu.

Sektor industri yang ia perkirakan akan paling tertekan di antaranya adalah UMKM, hingga garmen atau tekstil, produk tekstil dan alas kaki. Khusus untuk sektor garmen atau tekstil, menurutnya akan menjadi yang paling tertekan karena dari sisi penjualan ekspor tengah tertekan dan penjualan di dalam negeri tengah bersaing dengan produk impor yang harganya jauh lebih murah.

“Sementara kita tahu tekstil dan produk tekstil, alas kaki, itu sektor yang betul-betul padat karya, sehingga kalau ini makin nanti terbebani misalnya dengan PPN bagaiman cara pemerintah mitigasi, sehingga mereka tetap bisa berusaha, tetap bisa kompetitif,” tegas Anny.

Sumber : Cnbcindonesia.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only