Analis Sebut Kenaikan Tarif PPN Akan Berdampak Pada Kinerja Emiten Rokok

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rokok berpotensi naik 10,7% dari sebelumnya sebesar 9,9%. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11% menjadi 12% pada tahun 2025. 

Equity Research Analyst Kiwoom Sekuritas Indonesia Miftahul Khaer mengungkapkan sejumlah emiten rokok termasuk HMSP, GGRM hingga WIIM berisiko terdampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya hal tersebut  membuat harga jual rokok kembali melambung.

“Sehingga hal itu akan kembali menekan daya beli masyarakat,” kata Miftahul pada Kontan.co.id, Minggu (21/4).

Selain itu menurut Miftahul kebijakan tersebut juga akan kembali berimbas negatif pada kinerja fundamental emiten emiten rokok. Pasalnya, tarif cukai merupakan salah satu beban terbesar bagi perusahaan atau emiten rokok. 

Sumber : Investasi.kontan.co.id


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only