Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi dan Syarat-Syaratnya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi adalah identitas resmi yang diberikan oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak kepada orang perorangan. NPWP ini digunakan untuk keperluan transaksi perpajakan seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pribadi. NPWP pribadi tidak digunakan untuk transaksi perpajakan badan usaha, melainkan hanya untuk individu.

Cara daftar NPWP online lewat HP untuk pribadi kini semakin mudah dan praktis. Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NIK, KK, dan email aktif. Langkah-langkah pendaftaran meliputi pembuatan akun, verifikasi melalui email, hingga pengisian data wajib pajak.

Memahami cara daftar NPWP online lewat HP sangat penting agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Hal ini juga membantu menghemat waktu dan tenaga, serta mempermudah akses informasi perpajakan bagi masyarakat.

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau RUU HPP disetujui menjadi UU.

Berikut adalah syarat daftar NPWP online lewat HP, disesuaikan dengan kategori wajib pajak:

Pribadi bagi Pekerja Kantoran dan PNS

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi antara lain sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA:

Dokumen identitas ini diperlukan untuk verifikasi identitas wajib pajak.

Pastikan KTP, KITAS, atau KITAP yang digunakan masih berlaku.

2. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan Tempat Bekerja:

Bagi pegawai kantoran, surat ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk pegawai negeri sipil, dapat melampirkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

3. Email Aktif dan Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi:

Email dan nomor telepon digunakan untuk keperluan verifikasi dan komunikasi terkait proses pendaftaran NPWP.

Pastikan email dan nomor telepon yang digunakan aktif dan sering diakses.

Wanita yang Sudah Menikah

Persyaratan untuk membuat NPWP bagi wanita yang sudah menikah meliputi:

1. Fotokopi NPWP Milik Suami:

Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data perpajakan antara suami dan istri.

Memastikan bahwa NPWP suami sudah terdaftar dan aktif.

2. Fotokopi Kartu Keluarga:

Kartu Keluarga digunakan untuk membuktikan status pernikahan dan hubungan keluarga.

Pastikan fotokopi Kartu Keluarga jelas dan terbaru.

3. Fotokopi Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan serta Harta atau Surat Pernyataan yang Menghendaki Pemisahan Pajak:

Dokumen ini menunjukkan bahwa ada perjanjian resmi mengenai pemisahan penghasilan dan harta antara suami dan istri.

Surat pernyataan ini penting untuk administrasi dan pengelolaan pajak yang terpisah.

Untuk memudahkan proses pendaftaran NPWP, persiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai pendaftaran online. Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk memastikan komunikasi yang lancar selama proses pendaftaran. Memahami syarat daftar NPWP online lewat HP akan membantu mempercepat dan mempermudah proses pengajuan Anda.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP untuk Pribadi

Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

1. Akses Laman Resmi

Pendaftaran NPWP online lewat HP untuk pribadi dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id:

Laman ini adalah situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP.

Pastikan koneksi internet stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.

2. Persiapan Dokumen dan Informasi

Siapkan NIK, KK, dan email aktif:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP dan Nomor Kartu Keluarga (KK) diperlukan untuk verifikasi identitas.

Email aktif digunakan untuk menerima kode verifikasi dan informasi penting lainnya.

3. Daftar Akun

Klik daftar akun, masukkan email aktif dan kode captcha:

Isikan email yang sering Anda gunakan dan masukkan kode captcha yang muncul di layar.

Tekan tombol daftar:

Ini akan memulai proses pembuatan akun pada laman ereg pajak.

4. Verifikasi Email

Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi:

Cek kotak masuk email Anda, termasuk folder spam jika tidak ada di kotak masuk utama.

Tekan link verifikasi:

Link ini akan mengarahkan Anda ke halaman aktivasi akun.

5. Isi Data Identitas

Di laman baru, isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, serta alamat email:

Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen identitas Anda.

Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi:

Proses ini mengonfirmasi bahwa akun Anda telah aktif.

6. Login ke Akun

Login dengan email Anda:

Gunakan email yang sudah diverifikasi untuk masuk ke akun Anda di laman ereg pajak.

7. Isi Data Wajib Pajak

Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait:

Isi informasi terkait pekerjaan, penghasilan, dan data lainnya sesuai dengan formulir yang disediakan.

8. Buat Pernyataan

Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan:

Pernyataan ini menegaskan bahwa data yang Anda masukkan adalah benar dan sesuai.

9. Pilih Tarif Pajak (Jika Berlaku)

Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri:

Ini berlaku untuk wajib pajak dengan kriteria usaha kecil menengah (UMKM).

10. Minta Token

Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit:

Token adalah kode unik yang digunakan untuk mengirim data pendaftaran Anda.

11. Salin dan Tempel Kode Token

Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id:

Periksa email Anda untuk kode token dan pastikan kode tersebut dimasukkan dengan benar di laman ereg pajak.

12. Kirim Data

Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!:

Setelah menekan tombol kirim, pendaftaran Anda akan diproses dan NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda.

Memahami cara daftar NPWP online lewat HP sangat penting untuk mempermudah proses pendaftaran wajib pajak. Pastikan semua persyaratan dan langkah-langkah diikuti dengan benar agar tidak ada kendala dalam proses pendaftaran. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memiliki NPWP dengan mudah dan cepat.

Sumber : Liputan6.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only