Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Terbongkarnya kembali praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bukan hanya persoalan hukum semata. Kasus ini dikhawatirkan membawa dampak serius terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.

Kasus penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas kekhawatiran publik bahwa sistem perpajakan masih rentan disalahgunakan oleh oknum yang berada di dalamnya.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi +tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9-10 Januari 2026. Dari operasi tersebut, aparat antirasuah berhasil mengamankan sejumlah orang, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta. Penangkapan ini terkait dugaan praktik suap pemeriksaan pájak bumi dan bangunan (PBB).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, dampak kasus penyelewengan pejabat pajak tidak selalu tecermin secara langsung pada angka kepatuhan formal. Merujuk ke pengalaman kasus besar sebelumnya, seperti kasus yang menyeret eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT), Fajry menyebut bahwa tingkat kepatuhan formal justru tidak mengalami penurunan signifikan.

“Bahkan untuk kepatuhan wajib pajak karyawan malah naik pada tahun 2023, begitu pula dengan wajib pajak badan. Sedangkan untuk wajib pajak nonkaryawan, sedikit mengalami penurunan,” ujar Fajry, Senin (12/1).

Namun, dampak yang lebih mengkhawatirkan justru terjadi pada kepatuhan material atau substantif. Menurut Fajry, muncul keraguan di benak wajib pajak tentang makna kepatuhan itu sendiri, ketika aparat pajak yang seharusnya menegakkan aturan justru terlibat praktik korupsi.

Kondisi tersebut semakin diperparah oleh derasnya informasi di media sosial yang menyoroti dugaan korupsi pegawai pajak. Menurutnya, narasi bahwa uang rakyat dikorupsi oleh aparat pajak, berpotensi membentuk persepsi negatif yang luas dan sulit dikendalikan.

Alhasil, “Orang akan semakin engga untuk membayar pajak, ” imbuh Fajry.

Lebih jauh Fajry menilai, efek domino kasus semacam ini tidak hanya menyasar kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap Kemkeu secara keseluruhan. Setiap kebijakan fiskal yang dikeluarkan berisiko dipandangan dengan kacamata curiga.

Sementara dalam jangka panjang, tergerusnya kepercayaan masyarakat, bakal berdampak pada menurunnya rasio penerimaan pajak alias tax ratio. Walhasil, kemampuan negara untuk memberikan dukungan dan perlindungan sosial kepada masyarakat bakal terbatas.

Persepsi Publik

Meski demikian, Fajry menegaskan bahwa dampak kejadian ini tetap sangat bergantung pada persepsi publik terhadap langkah pemerintah. Penindakan hukum bisa menjadi bumerang, namun juga bisa menjadi titik balik.

Jika masyarakat melihat penangkapan tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan bersih-bersih, maka kepercayaan publik justru akan meningkat,” tambah Fajry.

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menambahkan, kasus korupsi oleh pejabat pajak menggerus penerimaan negara melalui dua jalur. Di satu sisi, negara kehilangan potensi penerimaan secara langsung akibat pajak yang dipotong secara ilegal.

Di sisi lain, praktik korupsi tersebut memukul kepercayaan publik terhadap pemerintah, yang pada akhirnya membuat sebagian wajib pajak enggan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab itu, “Pemerintah perlu secara tegas menindak para koruptor pajak,” kata Wijayanto kepada KONTAN.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 13 Januari 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only