Kejar perbaikan peringkat kemudahan berusaha, 25 beleid diterbitkan

JAKARTA. Pemerintah berupaya mendongkrak peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business (EoDB) dari urutan 73 menjadi 60 dunia di tahun ini. Untuk bisa meyakinkan investor, setidaknya sudah ada 25 beleid diterbitkan.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan, sejak tahun lalu sebetulnya BKPM dan kementerian/lembaga (K/L) sudah bekerjasama membuat aturan yang bisa memudahkan investasi langsung di dalam negeri.

Sejauh ini, sudah ada 25 beleid lintas K/L yang diterbitkan. Aturan ini pun diyakini dapat memperbaiki penilaian Bank Dunia terhadap 10 indikator EoDB yang terdiri dari memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses pengkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Adapun 25 aturan yang dimaksud antara lain, pertama, memulai bisnis yakni lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 28 tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham Nomor I.A.3.b. SE-35/PJ/20119 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Elektronik.

Permenaker Nomor 4/2019 tentang Perbaikan Implementasi Peizinan Terintegrasi Melalui OSS, Wajib Lapor Ketenagakerjaan DIintegrasikan dengn NIB. SE Mendagri No. 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Menghapuskan SKDU. SE Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01.-580 Tahun 2019 Mewajibkan Notaris Untuk Melakukan Pemesanan Nama dan Pengesahan Pendirian PT dalam Satu Prosedur.

Kedua, perizinan terkait mendirikan bangunan meliputi Permen PUPR Nomor 02/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung. Penurunan biaya melalui penuruna n indeks fungsi usaha untuk bangunan gudang dari sebelumnya 3 menjadi 0,5.

Kemudian, Permen PUPR Nomor 03/2020 tentang Sertifikat Layak Fungsi. Percepatan penerbitan SLF untuk yang menggunakan desain prototype 1 hari. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta No. 14/2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik

Ketiga, pendaftaran properti yakni Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik. Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah.

Lalu, Permen ATR/BPN Nomor 9 Tanun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Per-Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 yang berisi kemudahan Proses Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PPh.

Keempat, penyambungan listrik dengan reformasi melalui Surat Diretkut Utama PT PLN (Persero) Nomor 0105/AGA.01.01/0.1/0000/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Reformasi Pelayanan Penyambungan Listrik.

Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero).

Kelima, pembayaran pajak dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Keenam, akses pengkreditan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga PengelolaInformasi Perkreditan.

Ketujuh, perlindungan investor dengan POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Kedelapan, perdagangan lintas negara antara lain dengan beleid SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan. SE Dirjen Bea Cukai Nomor SE-20/BC/2019 tentang Peningkatan Layanan Ekspor dan Impor. SE Dirjen Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan

Kesembilan, penegakan kontrak antara lain Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. SK KMA 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding

Kesepuluh, penyelesaian perkara kepailitan dengan diterbitkannya Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Yuliot nyampaikan, Bank Dunia telah menambah satu kriteria penilaian EoDB yakni pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah, Yuliot bilang aturan menteri terkait di tahun lalu sebetulnya sudah masuk dalam regulasi perbaikan indikator itu.

Yakni pengadaan jasa pengaspalan jalan sepanjang 20 KM 2 jalur dengan nilai pekerjaan Rp 35 miliar, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Yuliot berharap, dengan implementasi beleid tersebut yang sudah efektif berlaku di tahun ini, maka dapat memperbaiki peringkat EoDB Indonesia. Meski, sampai saat ini Bank Duni belum juga merilis laporannya itu. Padahal biasanya diterbitkan di akhir bulan Oktober.

“Laporan EoDB diundur karena ada kasus fraud di tim World Bank,” kata Yuliot kepada Kontan.co.id, Minggu (1/11).

Yuliot menambahkan, untuk laporan EoDB 2022 yang diterbitkan tahun depan, pihaknya optimistis dapat membaik di peringkat 50 dunia. Hal ini didukung dengan implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mencakup beberapa hal penilaian investor yakni memulai berusaha, perizinan pembangunan gedung, dan pengadaan tanah.

“Ketiga indikator ini penilaian Indonesia ada di atas level 100, dengan UU Cipta Kerja pastinya akan menurunkan peringkat secara signifikan. Ya kami harapkan secara umum peringkat EoDB untuk 2021 di posisi 60, dan EoDB untuk 2022 yang dilaporkan tahun depan bisa di posisi 50-an,” kata dia.

Menurut Yuliot, UU Cipta Kerja juga akan menambah minat investor karena telah penyederhanaan perizinan. Sehingga birokrasi di level pemerintah daerah (pemda) tidak lagi menjadi penghalang investor.

Dus, kebijakan tersebut menambah kemudahan perizinan setelah sebelumnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 izin di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) berada di bawah BKPM.

“Artinya pasti akan ada efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh investor, karena ini juga penting dalam EoDB, dengan dihilangkan atau digabung (perizinan) akan efisiensi daya saing,” lanjut dia.

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only