NEWS
-

DJP Prediksi Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun Bisa Dihapus atau Dikurangi
Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan jumlah sanksi administratif pajak yang bisa mendapatkan penghapusan atau pengurangan mencapai Rp14,8 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan potensi sanksi tersebut berasal dari sejumlah tahapan proses bisnis DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, hingga pemanfaatan basis data baru. “Potensi total dari pengawasan itu pokok utangnya Rp12 triliun, dan sanksinya […]
-

DJP Sudah Punya Daftar WP, Sanksi Pajak Rp14,8 Triliun Bisa Dikurangi
Ditjen Pajak (DJP) mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/10/2026). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP saat ini sudah mengantongi daftar wajib pajak yang dapat memanfaatkan pengurangan sanksi tersebut. Adapun daftar tersebut berasal dari data kantor pusat yang […]
-

Menakar Potensi Penerimaan Fasilitas Pajak
Estimasi penerimaan pajak yang bisa masuk dari fasilitas perpajakan hanya Rp 40,2 triliun Direktorat Jendral Pajak ingin pokok pajak yang terutang segera masuk ke kas negara. Sebab itu, otoritas memberikan fasilitas berupa pengurangan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. Menurut estimasi Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, potensi penerimaan dari pokok pajak melalui […]
-

Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak
Pencairan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi akhir tahun akan mempertimbangkan kondisi setoran pajak. Pasalnya, penerimaan yang masih harus dikumpulkan tak sedikit. Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp 1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, pemerintah […]
-

Bisa via Coretax, Potensi Penerimaan dari Pengurangan Sanksi Rp40 T
Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan pembayaran pokok utang pajak di tengah berlakunya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencapai Rp40,2 triliun. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/10/2026). Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diatur dalam PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 dan mulai berlaku pada Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, […]
WA only