Pencairan pengembalian kelebihan pajak alias restitusi akhir tahun akan mempertimbangkan kondisi setoran pajak. Pasalnya, penerimaan yang masih harus dikumpulkan tak sedikit.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp 1.607,6 triliun. Jumlah tersebut setara 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Artinya, pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750,1 triliun di Oktober hingga Desember 2026 untuk mencapai target tersebut. Jika dihitung secara rerata, penerimaan yang harus dikumpulkan mencapai Rp 250 triliun per bulan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebut, proyeksi pencairan restitusi maupun penerimaan pajak masih dinamis. Sebab itu, ia belum dapat memastikan angka realisasinya hingga akhir 2026.
“Tapi yang jelas, kalau misalnya kami targetkan (penerimaan pajak sekitar) Rp 2.300 triliun, saya akan melihat begitu sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri,” ujar Bimo, Kamis (15/10).
Lebih lanjut, Bimo mengatakan, dalam menjalankan kebijakan perpajakan, Ditjen Pajak tetap akan memenuhi ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP), termasuk memastikan hak wajib pajak terpenuhi.
Di sisi lain, Ditjen Pajak juga berfokus menjaga penerimaan negara agar dapat menopang belanja pemerintah dan mempertahankan keseimbangan APBN. Selain itu, kebijakan perpajakan juga akan diarahkan untuk mendukung sektor prioritas pemerintah, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, serta sektor berorientasi ekspor.
“Prioritasnya UMKM, prioritasnya yang padat karya, labor intensive, prioritas berikutnya yang untuk mendorong men ekspor,” tambah Bimo.
Catatan Ditjen Pajak, pencairan restitusi hingga September 2026 mencapai Rp 198,71 triliun. Angka ini masih anjlok dalam, yakni turun 38,7% dibanding periode yang sama pada tahun 2025.
Pernyataan Bimo tersebut seolah bertolak belakang dengan Menteri Kuangan Suahasil Nazara. Pada pekan lalu, Suahasil mengaku ia telah menginstruksikan Ditjen Pajak untuk mulai melonggarkan pencairan restitusi pajak kepada dunia usaha.
Suahasil menegaskan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang perlu diproses secepat mungkin, khususnya untuk industri padat karyawan dan UMKM.
Suahasil bahkan mengatakan, pelonggaran proses restitusi pajak tersebut sudah di mulai oleh otoritas pajak. “Kami juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kami segera longgarkan dan teman teman di Ditjen Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini,” tandasnya.
Sumber : Harian Kontan Jumat 16 Oktober 2026, Halaman 2

WA only
Leave a Reply