Bisa via Coretax, Potensi Penerimaan dari Pengurangan Sanksi Rp40 T

Ditjen Pajak (DJP) memproyeksikan pembayaran pokok utang pajak di tengah berlakunya program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif mencapai Rp40,2 triliun. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (15/10/2026).

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak diatur dalam PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026 dan mulai berlaku pada Oktober 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

“Ini estimasi, jadi pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan tergantung risk appetite-nya wajib pajak. Juga, tergantung apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Bimo menjelaskan proyeksi Rp40,2 triliun tersebut mencakup pembayaran pokok utang pajak dari empat proses bisnis DJP. Dari kegiatan pengawasan, pembayaran pokok utang pajak diperkirakan mencapai Rp12 triliun. Sementara itu, potensi pembayaran dari proses pemeriksaan diproyeksikan senilai Rp13 triliun.

Selanjutnya, DJP memperkirakan pembayaran pokok utang pajak melalui kegiatan penagihan mencapai Rp9,6 triliun. Adapun pembayaran yang bersumber dari pemanfaatan basis data baru diproyeksikan senilai Rp5,6 triliun.

Selain memperhitungkan potensi penerimaan dari pembayaran pokok utang pajak, DJP juga mengestimasi potensi pengurangan penerimaan dari sanksi administratif akibat pemberian fasilitas tersebut. Nilainya diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.

Potensi pengurangan penerimaan tersebut terdiri atas sanksi administratif dalam kegiatan pengawasan sebesar Rp5,7 triliun, pemeriksaan Rp2,9 triliun, penagihan Rp3,7 triliun, serta pemanfaatan basis data baru Rp2,5 triliun.

Permohonan Pengurangan Sanksi Bisa via Coretax

DJP menegaskan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak tidak diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Agar memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat menyampaikan permohonan melalui coretax. Permohonan tersebut dapat diajukan melalui menu Layanan WP dan submenu Layanan Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Selanjutnya, pilih jenis pelayanan wajib pajak dengan kode AS.26 Keberatan dan Non Keberatan. Lalu, pilih kategori sub-layanan AS.26-03 LA.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 PMK 118/2024, DJP akan melakukan 2 tahap penelitian atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK 118/2024, penelitian tahap pertama ditujukan untuk meneliti:

  1. pemenuhan persyaratan utama (syarat Pasal 23 dan Pasal 24 PMK 118/2024 s.t.d.d PMK 71/2026); dan
  2. pemenuhan persyaratan tambahan (syarat dalam Diktum Keempat KEP-239/PJ/2026).

Apabila tidak memenuhi kedua ketentuan tersebut maka DJP tidak akan menerbitkan Keputusan dan menyampaikan surat pengembalian permohonan. Sementara itu, apabila permohonan memenuhi ketentuan maka DJP akan menindaklanjutinya dengan penelitian tahap kedua.

Penelitian tahap kedua dilakukan untuk meneliti jenis sanksi, besaran pengurangan atau penghapusan sanksi, serta persyaratan khusus lainnya. Apabila memenuhi ketentuan maka DJP akan menerbitkan surat keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Surat keputusan tersebut dapat berupa: mengabulkan seluruh permohonan; atau mengabulkan sebagian permohonan. Merujuk Pasal 29 ayat (1) PMK 118/2024, keputusan tersebut harus diterbitkan maksimal 6 bulan sejak tanggal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi diterima.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only