NEWS
-

Ditjen Pajak Menyebar 454.377 Surat ke Wajib Pajak, Apa Isinya?
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menerbitkan 454.377 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak hingga 30 September 2026. Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK yang diterbitkan melalui sistem lama maupun Coretax. Masa pajak 2025 masih menggunakan dua sistem karena berada dalam periode transisi. “Sampai 30 September […]
-

Telat Bayar Pajak Meski Cuma Sehari, Bunga Bisa Dihitung Sebulan
Wajib pajak perlu memperhatikan ketentuan pengenaan sanksi bunga per bulan. Sanksi bunga per bulan tersebut di antaranya dikenakan atas keterlambatan pembayaran kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) alias PPh Pasal 29. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pembayaran atas kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan […]
-

Agar Pembetulan SPT Tidak Menjadi Beban
MEMBETULKAN Surat Pemberitahuan (SPT) seharusnya membuat pelaporan pajak lebih benar. Namun, dalam penerapan Coretax, pembetulan SPT sempat memunculkan kewajiban pajak yang sebenarnya tidak ada. Persoalan itu muncul karena sistem sebelumnya menggunakan mekanisme delta, yang menghitung perubahan antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengubah mekanisme tersebut menjadi replace […]
-

Wajib Pajak Bersiap! Pengawasan DJP Makin Ketat hingga Akhir Tahun
Wajib pajak perlu bersiap menghadapi pengawasan pajak yang semakin ketat pada sisa akhir tahun 2026. Namun, penguatan pengawasan tersebut dinilai bukan merupakan sinyal negatif karena merupakan pola rutin yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan setiap akhir tahun. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, pengawasan biasanya diperketat menjelang tutup tahun untuk memastikan […]
-

Tugas Rutin Karyawan Tak Perlu Surat Kuasa, Ini Penjelasan DJP
Ditjen Pajak (DJP) kembali menegaskan karyawan tidak serta-merta harus menjadi kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak dari wajib pajak tempat karyawan bekerja. Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa DJP Meidijati mengatakan karyawan yang bertugas menandatangani bukti potong dan faktur pajak, menyiapkan draf SPT, ataupun memberikan informasi saat pemeriksaan tidaklah harus […]
WA only