NEWS
-
Bupot PPh 21 Tetap Dibuat Meski Penghasilan Pegawai di Bawah PTKP
Pemotong pajak tetap harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 meskipun jumlah penghasilan pegawai di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/1/2024). Melalui Pasal 3 ayat (2) PER-2/PJ/2024, DJP memerinci kondisi yang mengharuskan pemotong pajak tetap membuat bupot PPh Pasal 21. Kondisi tersebut […]
-
Penjelasan Lengkap Menko Airlangga soal Insentif Pajak Hiburan Naik 40%-75%
Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pelaksanaan pajak hiburan, termasuk sejumlah insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Dia bilang, ada dua hal yang bisa meringankan pada pengusaha industri hiburan. Diketahui, pemerintah mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Besaran kenaikannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Acuan ini ada dalam Pasal 101 Undang-Undang Harmonisasi […]
-
Ekonom: Insentif Pajak Bisnis Hiburan Berisiko Bikin Masalah Baru
Ekonom menilai rencana pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10% bagi pelaku jasa hiburan berisiko mengerek nilai belanja pajak makin buncit. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan dengan adanya ketentuan insentif fiskal dalam Pasal 101 UU HKPD seharusnya menjadi solusi bagi pengusaha. Dengan demikian, […]
-
Diskon PPh Badan Sektor Pariwisata Bisa Timbulkan Masalah Baru
Belakangan ini pajak hiburan menjadi polemik khususnya di kalangan pengusaha hiburan. Wajar saja, pemerintah telah menetapkan batas pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PJBT) sebesar 40%-75% dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tarif tersebut hanya berlaku untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, […]
-
Potensi Penerimaan Pajak Digital Belum Optimal, Pengusaha Usul Begini
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai belum optimalnya potensi penerimaan pajak di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tercatat, realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sepanjang 2023 hanya senilai Rp6,76 triliun, sedangkan pada tahun yang sama Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun. Dengan tarif PPN 11%, potensi penerimaan […]