Penjelasan Lengkap Menko Airlangga soal Insentif Pajak Hiburan Naik 40%-75%

Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pelaksanaan pajak hiburan, termasuk sejumlah insentif yang tengah disiapkan pemerintah. Dia bilang, ada dua hal yang bisa meringankan pada pengusaha industri hiburan.

Diketahui, pemerintah mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40-75 persen. Besaran kenaikannya diserahkan pada pemerintah daerah masing-masing. Acuan ini ada dalam Pasal 101 Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dia menjelaskan, dalam UU HKPD, pemerintah daerah bisa memberikan semacam keringanan besaran pajak bagi pengusaha hiburan. Penetapan itu bisa menetapkan pajak lebih rendah dengan pertimbangan tertentu.

“Kita akan berikan ada namanya pajak hiburan. Sekali lagi saya jelaskan, dgn Undang-Undang HKPD Pasal 101 itu diberi kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif,” ujar Menko Airlangga di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Jadi itu sudah diberikan di dalam undang-undang HKPD. Jadi bisa memberikan insentif (dengan menetapkan pajak hiburan) di bawah 70 persen, bahkan di bawah 40 persen atas nama investasi dan yang lain,” imbuhnya.

Sementara itu, poin lainnya adalah adanya diskon atau potongan besaran Pajak Penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan industri hiburan. Usulan awal adanya potongan 10 persen PPh yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Alasannya, sektor pariwisata ini dinilai menjadi yang paling lama bangkit usai terdampak oleh pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa diantaranya masih berusaha untuk pulih.

“Pemerintah sedang mengkaji PPh-nya, PPh untuk sektor pariwisata. Karena sektor pariwisata ini salah satu yang recovery-nya paling lambat pada saat pasca Covid. Dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover. Jadi masih dalam restructuring,” jelas Airlangga Hartarto.

Sumber : liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only