NEWS
-
Ada Nomor Tak Dikenal Mengaku dari DJP, Hati-Hati Penipuan
JAKARTA, Wajib pajak kembali diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima pesan atau telepon dari pihak-pihak yang mengaku sebagai Ditjen Pajak (DJP). Kini, makin banyak modus penipuan mengatasnamakan DJP, baik melalui pesan Whatsapp, telepon, SMS, atau email. Yang paling banyak, penipu akan mengabarkan pesan bahwa wajib pajak memiliki sejumlah tunggakan pajak yang perlu segera dibayarkan. “Jika […]
-
Kalau Gak Mau Gaji Turun Akibat TER PPh 21, Ini Solusinya!
Sejumlah karyawan di dalam negeri kaget ketika menerima gaji yang mengalami penurunan akibat penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh 21. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan. Dengan penerapan skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya. Namun, perhitungan pajaknya akan kembali normal […]
-
Hitung Pajak Karyawan Pakai TER, Efeknya Ada di Gaji Desember
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Penggunaan TER tersebut merupakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. DJP menegaskan TER hanya menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru. Namun, perhitungan TER ini membuat banyak pegawai atau […]
-
Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market
JAKARTA, Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market. Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak Indonesia pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. “Indonesia harus bekerja lebih […]
-
Pebisnis Spa Berharap Beban Pajak Tak Bertambah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung peninjauan kembali pengenaan pajak 40%-75% untuk industri spa. Sebab selama ini spa masuk dalam kategori industri pariwisata. Kategori yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan spa termasuk usaha pariwisata. Usaha spa juga […]