Pebisnis Spa Berharap Beban Pajak Tak Bertambah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mendukung peninjauan kembali pengenaan pajak 40%-75% untuk industri spa. Sebab selama ini spa masuk dalam kategori industri pariwisata.

Kategori yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M yang menyatakan spa termasuk usaha pariwisata. Usaha spa juga diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Spa.

“Ini akan diperkuat dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Kita tunggu proses hukumnya,” ujar Sandiaga dalam keterangan resminya, dikutip (1/2).

Dia mengupayakan agar tidak ada kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% untuk industri spa karena bisnis ini tidak termasuk dalam industri hiburan. “Selagi kita menunggu proses hukumnya, kami berharap tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa, demikian juga industri hiburan tertentu lainnya,” kata Sandiaga

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only