NEWS
-
Sengketa DPP PPh Pasal 23 atas Pinjaman dari Pemegang Saham
RESUME Putusan Peninjauan Kembali ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh wajib pajak dari pemegang saham perusahaannya. Dalam perkara ini, wajib pajak memperoleh pinjaman dari PT X dan PT Y selaku pemegang saham wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa. Atas pinjaman tersebut, […]
-
Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi
Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya. […]
-
Koordinasi dengan Kemenkeu, Pemprov DKI akan Pungut Pajak Ojol dan Toko Online
Pemerintah DKI Jakarta meminta pemerintah pusat agar membuat regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online (ojol) dan toko online. Pemerintah daerah yakin, pendapatan dari aplikasi online tersebut membawa dampak positif bagi pendapatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengundang operator jasa dan juga menghubungi Dirjen Pajak Kementeran […]
-
Ditjen Pajak Lakukan Pemblokiran Serentak Kepada Penunggak Pajak
Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I melaksanakan kegiatan pemblokiran serentak sebanyak 2.126 berkas piutang kepada Wajib Pajak disampaikan kepada 15 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kegiatan Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak dan mengoptimalisasikan tindakan penagihan tahun 2023. Pemblokiran serentak ini dilakukan […]
-
Pengajuan Masa Manfaat Harta Berwujud yang Tak Dimuat di PMK 72/2023
Wajib pajak harus melakukan penyusutan dengan masa manfaat dalam kelompok 3 atau selama 16 tahun jika harta berwujud bukan bangunan milik wajib pajak tidak tercantum dalam Lampiran PMK 72/2023. Dalam hal tidak bersedia menggunakan masa manfaat dalam kelompok 3, wajib pajak tersebut harus mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk memperoleh penetapan masa manfaat dalam kelompok […]