Mindblown: a blog about philosophy.
-
Tekan Sektor Informal, IMF Sebut Tarif PPh UMKM Idealnya 2,5 Persen
International Monetary Fund (IMF) memandang tarif yang optimal untuk pemberlakuan presumptive tax berbasis omzet terhadap UMKM di negara dengan informalitas tinggi adalah sebesar 2,5%. Angka tersebut termuat dalam working paper IMF berjudul Designing a Presumptive Income Tax Based on Turnover in Countries with Large Informal Sectors. Adapun threshold pengenaan pajak berbasis omzet tersebut senilai US$65.000 […]
-
Otoritas Ini Hapus Pemberian Fasilitas Pajak untuk BUMN
Pemerintah Mesir memutuskan untuk menghentikan pemberian perlakuan pajak khusus bagi badan usaha milik negara (BUMN). Penghentian pemberian fasilitas pajak bagi BUMN merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh Mesir untuk pencairan dana pinjaman senilai US$3 miliar dari International Monetary Fund (IMF). “Regulasi baru ini tidak berlaku untuk sektor pertahanan dan sektor-sektor yang berkaitan dengan […]
-
Kemenkeu: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat RI Tak Tarik Utang Baru
JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan rasio pajak (tax ratio) menjadi prasyarat agar pemerintah tidak perlu menarik utang baru. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan penarikan utang terjadi karena penerimaan negara, terutama dari perpajakan, tidak mampu mencukupi kebutuhan belanja negara. Menurutnya, tax ratio perlu ditingkatkan sekitar 2 poin persen agar Indonesia tidak perlu menarik […]
-
Terkuak! Gegara Ini, Hulu Migas RI Tak Dilirik Investor Asing Lagi
Akademisi Ekonomi Energi dari Universitas Pertamina Rinto Pudyantoro mengungkapkan sektor hulu migas RI sempat mengalami kejayaan di tahun 1971-an. Pada periode itu, pengusahaan hulu migas yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 mempunyai penerapan sistem kontrak yang cukup menarik bagi para investor. Rinto menjelaskan setidaknya terdapat beberapa keistimewaan bagi para investor dalam UU […]
-
Sandiaga Pastikan Beban Pajak Industri Spa Tidak Bertambah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kretif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung bahwa pengenaan pajak sebesar 40%-75% untuk industri spa perlu ditinjau kembali. Hal ini dikarenakan, selama ini spa termasuk dalam kategorisasi industri pariwisata. Aturan-aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab VI Pasal 14 ayat 1 huruf M […]
Got any book recommendations?