NEWS
-
Petugas Pajak Sambangi Toko Elektronik, Catat Omzet dan Biaya Usaha
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan menyambangi toko elektronik milik wajib pajak di Jalan Raya Desa Air Dingin, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu pada 13 Juni 2023. Petugas dari KP2KP Bintuhan Ananta Paramita mengatakan kunjungan kerja dilakukan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data yang didapat nantinya bisa diolah dan […]
-
Uang Penghargaan Masa Kerja Dipajaki seperti Pesangon, Seperti Apa?
Pengenaan pajak atas uang penghargaan masa kerja yang diberikan kepada karyawan yang terkena PHK sama dengan pemajakan atas uang pesangon. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 68/2009 uang pesangon didefinisikan sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). “… termasuk […]
-
Sri Mulyani Resmi Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal fasilitas kantor yang diterima karyawan kena pajak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid diteken Sri Mulyani 27 Juni lalu. Dalam beleid itu, Sri Mulyani mengatur beberapa […]
-
Natura Makanan-Minuman Dikecualikan dari Objek Pajak, Begini Aturannya
Pemerintah mengatur natura yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) salah satunya adalah makanan, bahan makanan, minuman, hingga bahan minuman yang diberikan bagi seluruh pegawai. Melalui PMK 66/2023, diperinci natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang tidak termasuk objek PPh. Pertama, makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja […]
-
PMK Baru Terbit, Begini Ketentuan Biaya 3M Terkait Natura
Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 menyatakan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sepanjang natura tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Melalui PMK 66/2023, pemerintah kemudian mendefinisikan biaya untuk 3M penghasilan terkait dengan natura tersebut. Biaya imbalan sehubungan […]