WP Bingung NPWP-nya Non-Efektif, Ternyata karena 2 Tahun Tak Lapor SPT

Seorang wajib pajak di Sinjai, Sulawesi Selatan mendatangi KP2KP Sinjai beberapa waktu lalu. Wajib pajak tersebut ingin mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administrasi dengan tujuan tertentu.

Ternyata, NPWP milik wajib pajak yang bersangkutan berstatus tidak aktif (NPWP Non-Efektif). Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun berurutan.

“Setelah kami cek data milik Bapak, status dari NPWP bapak adalah Non Efektif. Hal ini karena selama 2 tahun terakhir bapak belum melakukan pelaporan SPT Tahunan yang seharusnya dilakukan setiap tahun,” jelas petugas KP2KP Sinjai Hikmah dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, Hikmah menjelaskan bahwa wajib pajak non-efektif (WP NE) merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

“WP NE juga dikecualikan dari pengawasan kewajiban administrasi perpajakan,” kata Hikmah.

Dia menambahkan juga bahwa wajib pajak dapat melakukan pengaktifan kembali NPWP yang berstatus non-efektif dengan cara melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir atau melalui permohonan pengaktifan kembali WP NE.

Permohonan pengaktifan kembali WP NE ini dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis dan dilampiri salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria WP NE sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hikmah mengimbau kepada wajib pajak agar lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan agar NPWP dalam kondisi aktif dan juga terhindar dari sanksi administrasi berupa denda.

Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;

Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only