NEWS
-
Soal Rasio Cakupan Pemeriksaan Wajib Pajak, Begini Laporan DJP
Rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 masih belum optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/11/2022). Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) keseluruhan pada 2021 tercatat sebesar 0,86%. Capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 […]
-
Catat! Transfer Pricing Bukan untuk Hindari Pajak, Sifatnya Netral
Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby dalam Bincang Sore bertajuk Mengenal Transfer Pricing pada Bidang Perpajakan yang disiarkan oleh Universitas Gunadarma TV (UGTV). JAKARTA, DDTCNews – Penentuan harga transfer atau transfer pricing pada hakikatnya bersifat netral. Transaksi transfer pricing bukanlah instrumen untuk melakukan penghindaran pajak. Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby mengatakan transfer […]
-
Waduh! Lahan Milik Wajib Pajak Disita Gara-Gara 4 Tahun Tak Lapor SPT
DENPASAR – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Bali melakukan penyitaan atas lahan milik seorang wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Wajib pajak yang berprofesi sebagai notaris tersebut diduga melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu 4 tahun. Dalam keterangannya, Kanwil DJP Bali menyebutkan notaris berinisial KNS yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja diduga dengan sengaja […]
-
Tindaklanjuti SP2DK, Pegawai Pajak Sambangi Beberapa Pedagang Besar
SUKABUMI, – Tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi beberapa lokasi usaha toko pedagang besar bahan bangunan guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (SP2DK). Anggota Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sukabumi Sri Heni Purnomowati menyebut tim berhasil menemui salah satu wajib pajak dan menemukan adanya data pajak masukan wajib pajak […]
-
Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?
JAKARTA, – Pemerintah akan menjalankan ketentuan pada Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce. Pemerintah akan menunjuk penyedia platform marketplace e-commerce sebagai pihak lain yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “[Penyedia] marketplace feasible [atau] enggak [ditunjuk sebagai pemungut pajak]? […]