Gak Nyangka! Rafael Alun Pernah Ikut Tax Amnesty Jilid I & II

Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), ternyata pernah mengikuti program Tax Amnesty tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun instrumen kebijakan fiskal ini memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Pemerintah pada 2016 lalu mengadakan Tax Amnesty. Kemudian, pemerintah kembali meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan kebijakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

semua perolehan hartanya, sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak 2002. Dia menjadi salah satu pegawai pajak yang memang ikut dalam program Tax Amnesty.

“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah” kata Rafael.

Atas dasar itulah, Rafael mengaku keberatan dengan tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menimpa dirinya. Dia menilai tudingan itu tidak berdasar dan dirinya mengaku tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only