Sri Mulyani Ungkap Seniman Takut Lebih Bayar Pajak, Loh Kok?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, telah memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk menurunkan potongan pajak penghasilan (PPh) terhadap royalti yang diterima pekerja seni dan pekerja kreatif.

Selama ini potongan PPh atas royalti yang mereka terima sebesar 15% namun kini hanya menjadi 6%. Keputusan ini kata Sri Mulyani didasari atas keluhan para pekerja seni dan pekerja kreatif karena pada saat akhir tahun pajak mereka kerap kali lebih bayar.

“Mereka mengeluh karena norma yang dilakukan pajak sekarang ini dengan 15% potong pajak itu terlalu tinggi, sehingga mereka itu semuanya lebih bayar,” ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Ketetapan terkait ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dalam aturan tersebut Ditjen Pajak menetapkan bahwa penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%

“Maka kami turunkan ke 6% karena dalam hal ini masyarakat pekerja seni kalau lebih bayar mereka enggak bisa ambil lagi, pasti diperiksa pajak, ngeri. Jadi kami bilang turunkan sehingga mereka tidak mengalami lebih bayar pada akhir tahun pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan telah bertemu dengan para pekerja seni dan pekerja di industri kreatif terkait keputusannya ini. Mereka menurutnya menyambut positif ketetapan ini sehingga pada akhir tahun pajak mereka tak lagi mengalami lebih bayar.

“Jadi kemarin kami sudah lakukan ini banyak sekali disambut positif oleh para pekerja seni, penulis buku, karena selama ini kalau mereka menerima royalti langsung dipotong 15%,” tuturnya.

“Waktu digunggung akhir tahun ternyata kelebihan potongannya itu, jadi pemotongannya kita turunkan lebih dari separuh yaitu hanya 6%, sehingga mereka tidak akan mengalami lebih bayar,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only