NEWS

  • Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan

    Setor PPh Final UMKM Tak Perlu Lapor SPT Masa, Tapi Wajib SPT Tahunan

    JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi UMKM yang penghasilan brutonya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak perlu menyetorkan PPh final dengan tarif 0,5%. Ketentuan ini diatur dalam PP 23/2018. Perlu dicatat, wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekanisme setor sendiri dianggap sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan […]

  • Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

    Jelang Jatuh Tempo, Loket Pembayaran PBB Tetap Buka pada Akhir Pekan

    Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin akan tetap membuka loket pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di luar hari kerja. Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin M Syarif mengatakan loket pembayaran PBB-P2 akan tetap buka pada akhir pekan. Menurutnya, pembukaan layanan pada Sabtu dan Minggu menjadi upaya pemkot […]

  • Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

    Faktur Pajak Dinyatakan Terlambat Dibuat, Begini Konsekuensinya

    JAKARTA. Pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak sesuai dengan tanggal seharusnya faktur pajak dibuat. Apabila tanggal pada faktur pajak melewati saat seharusnya faktur pajak dibuat maka faktur pajak tersebut dinyatakan terlambat dibuat. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada: saat penyerahan BKP/JKP, saat diterimanya pembayaran dalam hal pembayaran […]

  • Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

    Ingat! NIK Pembeli Sudah Bisa Dicantumkan dalam Faktur Pajak

    Pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna memenuhi kewajiban pencantuman identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak. Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP berkewajiban untuk mencantumkan identitas pembeli BKP/JKP dalam faktur pajak. Identitas pembeli terdiri dari nama, alamat, dan NIK atau NPWP. “Identitas pembeli […]

  • Lupa Alamat Email yang Didaftarkan, Begini Solusi dari DJP

    Lupa Alamat Email yang Didaftarkan, Begini Solusi dari DJP

    JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) memberikan solusi bagi wajib pajak yang lupa dengan alamat email yang didaftarkan ketika membuat NPWP, termasuk mengubah data identitas wajib pajak bersangkutan. DJP menyebut wajib pajak yang lupa dengan email yang didaftarkan dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Simak, “Cara Mencari Tahu Nomor Kontak dan Whatsapp Kantor Pajak”. […]

WhatsApp WA only