NEWS

  • Catat! Sewa Lapangan Padel Masuk Objek Pajak Hiburan di Jakarta, Wajib Bayar 10%

    Catat! Sewa Lapangan Padel Masuk Objek Pajak Hiburan di Jakarta, Wajib Bayar 10%

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%.  Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, atas perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 tahun 2024.  Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, […]

  • Toko Online Bakal Kena Pajak, Shopee Tunggu Kemenkeu Terbitkan Regulasi

    Toko Online Bakal Kena Pajak, Shopee Tunggu Kemenkeu Terbitkan Regulasi

    Shopee Indonesia masih menunggu terbitnya regulasi baru perihal pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk setiap transaksi penjualan barang oleh merchant atau perdagangan di e-commerce. Saat ini, aturan masih digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nantinya, pemerintah mewajibkan marketplace memungut PPh Pasal 22 untuk setiap transaksi oleh perdagangan online. […]

  • Penerimaan Pajak Terkontraksi 7% pada Semester I-2025

    Penerimaan Pajak Terkontraksi 7% pada Semester I-2025

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 831,26 triliun pada semester I-2025 atau kontraksi 7% year on year (yoy). Penerimaan pajak itu baru mencapai 38% terhadap target dalam APBN 2025. “Kami berharap akselerasi pendapatan khususnya untuk pajak di kuartal II akan terus berlangsung di kuartal III dan IV,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani […]

  • Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

    Rugi Fiskal, WP Bisa Ajukan SKB via Coretax

    Wajib pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan (PPh) karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. Untuk mendapat pembebasan pemotongan/pemungutan dari pihak lain, wajib pajak yang […]

  • Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

    Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

    Penerimaan pajak pada semester I/2025 tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 6,21% dengan realisasi hanya senilai Rp837,8 triliun. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kontraksi penerimaan pajak disebabkan oleh tingginya restitusi serta penerapan tarif efektif PPN sebesar 11%. “Untuk netonya [pajak] kita lihat memang lebih dalam [kontraksinya]. Kontraksi pada Januari mencapai 41,9% karena restitusi cukup besar, […]

WhatsApp WA only