Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperkirakan estimasi pajak yang tidak dipungut negara pada tahun ini mencapai Rp 567 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai insentif perpajakan yang diberikan untuk menjaga daya beli hingga mendorong investasi.
“Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama,” ujar Suahasil dalam acara Antara Business Forum 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Suahasil mengatakan bahwa pajak tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara. Pajak juga digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif kepada masyarakat dan dunia usaha.
Dia menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan melalui berbagai kebijakan, seperti pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga pemberlakuan tarif khusus untuk kelompok atau sektor tertentu. Insentif diberikan antara lain untuk UMKM, manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga sektor jasa.
“Dan kita menginginkan kalau insentif pajak ini sudah dikeluarkan, kebijakannya maka dipakai,” katanya.
Ia mengakui bahwa adanya insentif ini akan membuat negara kehilangan penerima pendapatan. Namun, hal tersebut kata Suahasil tak masalah, karena insentif ini beredar dalam perekonomian Indonesia.
“Dan penerima manfaat yang paling besar adalah rumah tangga karena berbagai macam pajak tidak dikenakan untuk barang-barang bahan pokok, tidak dikenakan untuk berbagai macam. Kalau yang iklim investasi itu berarti ada biaya masuk yang tidak dikenakan dan seterusnya,” pungkasnya
Sumber : detik.com

WA only
Leave a Reply