NEWS
-

Subsidi Dipertahankan, OECD Perkirakan Defisit RI Bakal Sentuh 3%
JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan defisit anggaran Indonesia pada tahun ini bakal mencapai 3% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN 2026 sebesar 2,68% dari PDB atau senilai Rp689,1 triliun. Defisit diperkirakan bakal menyentuh 3% dari PDB mengingat pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan subsidi BBM di tengah lonjakan harga minyak akibat […]
-

Ingat! Pengajuan Ulang SK WP Kriteria Tertentu Paling Lambat Besok
JAKARTA. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentu. Sesuai dengan PMK 28/2026, seluruh keputusan penetapan wajib pajak kriteria tertentu yang terbit berdasarkan PMK 39/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 dinyatakan tidak berlaku. Namun, wajib pajak berkesempatan untuk mengajukan permohonan kembali hingga 10 Juni 2026. “Wajib pajak yang keputusan penetapannya dinyatakan […]
-

Urus Izin Sulit dan Lama, Penerimaan Pajak Reklame Jadi Tak Optimal
SAMARINDA. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Samarinda, Kalimantan Timur, menyoroti rumitnya proses perizinan penyelenggaraan reklame sehingga berpotensi menggerus pemasukan daerah dari sektor pajak reklame. Anggota Pansus I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengungkapkan para pelaku usaha mengeluh karena menghadapi proses pengurusan izin reklame yang memakan waktu lama, bahkan hingga berbulan-bulan. Menurutnya, proses birokrasi yang rumit dan […]
-

Amankan Rp 2 Triliun dari Blokir Rekening Wajib Pajak
JAKARTA. Sepanjang April hingga Juni 2026, sejumlah kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memblokir rekening ribuan wajib pajak secara serentak. Nilai tunggakannya mencapai lebih dari Rp 2,54 triliun. Terbaru, Kanwil Ditjen Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, memblokir 36 rekening wajib pajak secara serentak pada 2 hingga 4 Juni 2026. Rekening itu tersebar di […]
-

Begini Perlakuan PPh dan PPN atas Pembelian Hewan Ternak
JAKARTA. Pembelian hewan ternak dapat dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dalam kondisi tertentu. Namun, untuk PPN, impor dan penyerahan hewan ternak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat menjawab cuitan wajib pajak yang menanyakan perlakuan pajak atas transaksi pembelian hewan ternak, baik dari aspek pajak penghasilan maupun PPN. “Sesuai Peraturan […]
WA only