Mindblown: a blog about philosophy.

  • Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Pajak Tarif Lama, Ini Alasannya

    Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Pajak Tarif Lama, Ini Alasannya

    Jakarta. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, menegaskan para pengusaha di industri hiburan yang terkena pajak hiburan 40-75 persen akan tetap membayarkan tagihan sebagaimana tarif lama. “Kita akan membayar sesuai tagihan yang lama, karena tadi SE-nya sudah keluar, sambil kita menunggu. Tapi kita sudah tahu posisinya Pemerintah Pusat itu adalah menekankan untuk […]

  • Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI Bali: Melemahkan Perekonomian Bali

    Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, PHRI Bali: Melemahkan Perekonomian Bali

    Kenaikan pajak hiburan menjadi di kisaran 40%-75% masih menuai polemik.  Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung Bali I Gusti Rai Suryawijaya mengatakan bahwa penerapan pajak ini akan kembali melemahkan perekonomian di Bali. Apalagi, Bali masih dalam kondisi pemulihan pariwisata paska pandemi Covid-19.  “Kami khawatir kalau wisatawannya berkurang lagi, Bali tentu perekonomianya akan kolaps […]

  • Jasa Hiburan Bukan Kebutuhan Pokok, Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Wajar

    Jasa Hiburan Bukan Kebutuhan Pokok, Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Wajar

    Kebijakan pemerintah dengan menaikkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dianggap bisa dimaklumi. Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Ni Made Sukartini mengungkapkan alasannya. Menurut Sukartini, pembayaran pajak selalu berdampak pada kebocoran ekonomi. Untuk itu, individu, rumah tangga, dan perusahaan kerap memandang pajak sebagai […]

  • Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024

    Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024

    Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Merujuk pada Pasal 6 PER-2/PJ/2024, e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. […]

  • Sudah Lapor SPT Manual di KPP, Tak Perlu Lapor Lagi secara Online

    Sudah Lapor SPT Manual di KPP, Tak Perlu Lapor Lagi secara Online

    Wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara manual di kantor pajak tidak perlu melaporkan kembali secara elektronik di DJP Online. Contact center Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dibuktikan dengan diterimanya Bukti Penerimaan Surat (BPS). Jika wajib pajak sudah menerima dokumen ini saat lapor SPT Tahunan secara manual di […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only