Mindblown: a blog about philosophy.

  • Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

    Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

    Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK […]

  • Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan

    Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan

    Pemerintah mempermudah pembuatan dan pelaporan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 maupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Kemudahan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini juga merupakan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal […]

  • Aturan Masih Berlaku, Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%,

    Aturan Masih Berlaku, Pengusaha Hiburan Harus Bayar Pajak 40-75%,

    Jakarta. Pemerintah merespons surat edaran yang diterbitkan Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) ihwal seruan kepada sektor usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa untuk membayar pajak tak sesuai tarif 40%-75%. Tarif itu merupakan ketetapan yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah […]

  • NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

    NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan

    JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengimplementasikan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024. Adapun NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga batas waktu tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 […]

  • DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

    DJP: Buat Bukti Potong Harus Cantumkan NPWP atau NIK yang Valid

    JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa bukti potong dapat dibuat dengan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK). Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat TIK DJP Ardhito mengatakan pihak pemotong bisa mencantumkan NIK jika wajib pajak orang pribadi yang dikenai pemotongan tak memiliki NPWP, sepanjang NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem administrasi […]

Got any book recommendations?


WhatsApp WA only