Ditjen Pajak Kebut Pemadanan NIK-NPWP

Wajib pajak kembali diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masiih banyak wajib pajak yang belum belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.

Angka ini sudah setara dengan 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.

Kendati begitu, Dwi menyebutkan sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mende- sak untuk dilakukan pemadanan.

“Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab seperti wajib pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya,” ungkap Dwi kepada KONTAN akhir pekan lalu.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh penggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/ PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Melalui aturan itu, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, otoritas menerbitkan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG- 6/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti pada 13 Februari 2024.

Sebelumnya, dalam pemotongan pajak, wajib pajak yang belum memiliki NPWP dapat dikenakan tarif lebih tinggi.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi atau PPh Pasal 22 sebesar 100% lebih tinggi dari tarif untuk wajib pajak yang memiliki NPWP.

Nah, lewat pengumuman tersebut, Ditjen Pajak menegaskan bahwa sepanjang NIK penerima penghasilan telah valid dan terintegrasi dengan sistem Ditjen Pajak, maka tarif lebih tinggi tersebut tak lagi berlaku meski wajib pajak tak memiliki NPWP.

Sumber: Harian Kontan Senin 19 Februari 2024 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only