NEWS

  • Ditjen Pajak Teliti Hapus Bukti Potong di Coretax, Rendahnya Literasi Jadi Pemicu?

    Ditjen Pajak Teliti Hapus Bukti Potong di Coretax, Rendahnya Literasi Jadi Pemicu?

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih meneliti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak, termasuk praktik penghapusan bukti potong (bupot) dari draf SPT di sistem Coretax. Meski bupot dihapus dari konsep SPT, data tersebut tetap tersimpan di sistem DJP dan dapat menjadi dasar pemeriksaan maupun permintaan pembetulan SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan […]

  • Resmi! Pajak Pedagang Online via Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026

    Resmi! Pajak Pedagang Online via Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober 2026

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 pedagang online oleh platform lokapasar atau marketplace. Implementasi kebijakan ini baru akan diberlakukan pada 1 November 2026. Implementasi pemungutan PPh pedagang online lewat platform e-commerce ini sudah ditunda lebih dari satu kali. Awalnya, DJP telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada […]

  • PMN di Indonesia Perlu Ajukan Status WP GloBE Maksimal September

    PMN di Indonesia Perlu Ajukan Status WP GloBE Maksimal September

    Wajib pajak yang tercakup ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules perlu mengajukan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026, penambahan status dilaksanakan maksimal 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama. “Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan […]

  • DJP Punya Waktu 44 Hari Kerja untuk Susun LHP2DK, Bisa Diperpanjang

    DJP Punya Waktu 44 Hari Kerja untuk Susun LHP2DK, Bisa Diperpanjang

    Ditjen Pajak (DJP) memiliki fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-8/PJ/2026, LHP2DK harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). “LHP2DK adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan […]

  • Separuh Piutang Pajak Tak Tertagih? DJP Bentuk Cadangan Rp 47,42 Triliun

    Separuh Piutang Pajak Tak Tertagih? DJP Bentuk Cadangan Rp 47,42 Triliun

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membentuk cadangan kerugian atas piutang pajak senilai Rp 47,42 triliun hingga akhir 2025. Nilai tersebut setara sekitar 56,7% dari total piutang pajak bruto yang mencapai Rp 83,61 triliun. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Audited Tahun 2025, pembentukan penyisihan tersebut membuat nilai piutang pajak yang masih dinilai berpotensi tertagih atau net […]

WhatsApp WA only