PPN Melonjak, Restitusi Jadi Penopang

Sepintas, kinerja penerimaan PPN dalam negeri (PPN DN) hingga Agustus 2026 terlihat sangat kuat. Penerimaan mencapai Rp 314,8 triliun, tumbuh 53,9% secara tahunan. Namun, di balik lonjakan tersebut, ada cerita lain. Penurunan restitusi ikut membuat penerimaan PPN secara neto melonjak tinggi.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengakui, tingginya pertumbuhan PPN DN turut dipengaruhi manajemen restitusi yang dilakukan pemerintah. “PPN dalam negeri tumbuh tinggi secara kumulatif karena termasuk manajemen restitusi di sini,” kata Suahasil, Jumat (18/9) lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai, tingginya pertumbuhan PPN neto menunjukkan pengaruh kuat dari sisi administrasi perpajakan, terutama penurunan restitusi. Menurut dia, pertumbuhan PPN semestinya sejalan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Hingga Agustus 2026, total restitusi pajak tercatat sebesar Rp 191,73 triliun, turun 37% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Restitusi PPN jadi komponen terbesar dengan realisasi Rp 134,27 triliun. Kondisi ini membuat penerimaan PPN secara neto terlihat tumbuh jauh lebih tinggi.

Tak jauh berbeda, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, pertumbuhan PPN sebesar 53,9% menunjukkan kondisi yang tidak biasa. Pasalnya, secara bruto pertumbuhan penerimaan PPN hanya sekitar 8%. “Angkanya terlalu tinggi, ada sesuatu yang luar biasa,” kata Raden.

Kendati demikian, Raden menilai penerimaan PPN masih berpeluang meningkat hingga akhir tahun, seiring pola belanja pemerintah. Realisasi belanja APBN yang biasanya meningkat pada akhir tahun berpotensi mendorong aktivitas transaksi dan penerimaan PPN.

Namun, Raden mengingatkan pemerintah agar pencairan restitusi yang sebelumnya tertahan tidak dilakukan secara serentak. Pelonggaran perlu disesuaikan dengan kemampuan kas negara agar tidak menimbulkan tekanan terhadap likuiditas.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memperkirakan, PPN DN masih berpotensi mengalami shortfall Rp 8 triliun-Rp 15 triliun hingga akhir 2026. Menurutnya, penguatan manajemen restitusi masih akan dilakukan pada September, tetapi berpotensi dilonggarkan pada November dan Desember.

Fajry menilai, pelonggaran restitusi pada dua bulan terakhir akan membuat pertum-buhan PPN tetap meningkat, tetapi tidak signifikan. Ruang pengetatan masih terbuka jika belanja negara tertekan, terutama akibat kenaikan subsidi dan kompensasi apabila pemerintah tidak menaikkan harga BBM.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 22 September 2026 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only