Restitusi Pajak Disorot Dunia Usaha, Suahasil: Hak Wajib Pajak Tetap Dikembalikan

Pemerintah memastikan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Di tengah sorotan dunia usaha terhadap proses pencairan restitusi, pemerintah menegaskan pengelolaannya kini dilakukan lebih hati-hati tanpa mengubah hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pengelolaan restitusi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, wajib pajak yang mengajukan restitusi diminta memastikan seluruh persyaratan dan bukti transaksi telah dipenuhi.

“Saya mengerti bahwa ada banyak pertanyaan terkait manajemen restitusi. Manajemen restitusi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku. Teman-teman di Ditjen Pajak menjalankan sesuai ketentuan,” ujar Suahasil, dikutip Senin (21/9/2026).

Suahasil menekankan kepatuhan menjadi bagian penting dalam proses restitusi. Fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, menurut dia, harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Namun, kepatuhan memang kita minta oleh seluruh pelaku ekonomi supaya betul-betul menggunakan restitusi sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Ia memastikan pemerintah tidak akan menahan restitusi yang memang menjadi hak wajib pajak. “Kalau memang itu menjadi haknya, tentu kita berikan sesuai dengan ketentuan,” ujar Suahasil.

Di tengah munculnya pertanyaan dari pelaku usaha mengenai pengelolaan restitusi, Suahasil juga telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan perhatian khusus terhadap manajemen restitusi. Perhatian tersebut tidak hanya menyangkut proses administrasi, tetapi juga komunikasi kepada wajib pajak dan dunia usaha.

“Ini saya sudah sampaikan ke Dirjen Pajak supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

DJP Terapkan Pemeriksaan Lebih Prudent

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa DJP tetap memproses permohonan restitusi sepanjang wajib pajak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan.

Namun, proses restitusi saat ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih prudent. Wajib pajak, terutama yang berasal dari sektor yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi, dapat menjalani pemeriksaan berdasarkan matriks kepatuhan wajib pajak serta standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan.

Bimo menegaskan pendekatan tersebut bukan berarti pemerintah menghentikan atau menahan restitusi.

“Yang pengembalian pendahuluan juga tetap banyak, tetap kita berikan juga. Artinya redefinisi dari pemberian restitusi yang lebih hati-hati,” ujarnya.

Menurut Bimo, restitusi tetap merupakan hak wajib pajak ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dibuktikan secara memadai.

“Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan,” kata Bimo.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only