NEWS
-
WP OP Terlanjur Ajukan Restitusi Pasal 17B, Begini Tindak Lanjutnya
Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang diajukan secara lengkap hingga 31 Mei 2023 oleh wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023. Tindak lanjut berdasarkan PER-5/PJ/2023 diterapkan jika DJP hingga 31 Mei 2023 belum melakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi […]
-
Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, efek tax amnesty, kebijakan artikel pajak, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, kebijakan pemerintah APBN, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana dari luar negeri
Mulai 9 Mei 2023, Ditjen Pajak (DJP) mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula selama 12 bulan menjadi tinggal 15 hari kerja saja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada wajib pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi PPh orang pribadi sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 […]
-
DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 melalui sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean. Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2023, dijelaskan bahwa piloting kedua modul tersebut telah dilaksanakan di beberapa kantor pabean. Tujuannya, meningkatkan […]
-
DJP Percepat Pengembalian Restitusi Pajak dari Setahun Jadi 15 Hari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari 12 bulan menjadi 15 hari mulai 9 Mei 2023. Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. “Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan […]
-
DJP akan Pangkas Waktu Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menerbitkan kebijakan terkait kemudahan layanan kepada Wajib Pajak (WP). Kemudahan dimaksud terkait penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja. Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang […]