3 Tahap Cara Membuat NPWP Pribadi Online Siapin NIK, KK, Email Aktif

Jakarta. Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki penghasilan tetap wajib untuk membayar pajak tahunan. Pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan telah dibuka sejak sejak 1 Januari 2023 lalu.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan atau wajib pajak, masyarakat harus memiliki NPWP terlebih dahulu sebagai syarat. NPWP digunakan sebagai identitas pembayar pajak. Dengan NPWP, kamu bisa melanjutkan pembuatan EFIN sebelum akhirnya melapor SPT.

Bagi kamu yang baru bekerja dan ingin membuat NPWP, kali ini cara membuat NPWP pribadi bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Berikut ini cara membuat NPWP Pribadi Secara Online dikutip dari indonesiabaik.id:

a. Tahap Membuat Akun

Sebelum membuat NPWP pribadi, kamu harus membuat akun terlebih dahulu di laman ereg.pajak.go.id. Jangan lupa untuk mempersiapkan data pribadi seperti NIK, KK dan email aktif.

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id
  2. Pilih “Pendaftaran NPWP”
  3. Selanjutnya, pilih menu “daftar”
  4. Masukkan alamat email aktif dan kode captcha
  5. Klik “daftar”. Link verifikasi akan dikirim melalui e-mail
  6. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
  7. Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap dan ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
  8. Klik “Daftar”
  9. Akun telah berhasil dibuat.
b. Tahap Pendaftaran

Setelah berhasil membuat akun, tahap selanjutnya adalah registrasi atau pendaftaran. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

  1. Login dengan email dan password yang telah dibuat
  2. Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
  3. Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
  4. Klik “Next”
  5. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
  6. Klik “Simpan” lalu kirim permohonan
  7. Selanjutnya, klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
  8. Klik “Submit”.
c. Tahap Verifikasi

Tahap ini merupakan tahap akhir dalam proses pembuatan NPWP pribadi. Apabila berhasil, maka permohonan NPWP kamu selesai.

  1. Kode token yang sebelumnya diminta saat proses pendaftaran dikirim melalui e-mail
  2. Buka e-mail, lalu salin kode token
  3. Tempelkan kode token pada laman ereg.pajak.go.id
  4. Tekan kirim. Selamat kamu sudah memiliki NPWP!

Demikian cara membuat NPWP pribadi secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only