Author: Admin 18
-

Exchanger Harus Laporkan Aset Kripto Milik WP Dalam Negeri ke DJP
Penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor crypto asset reporting framework (CARF) tak hanya diwajibkan untuk melaporkan transaksi oleh pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas yang merupakan subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI-CARF. Merujuk pada Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025, PJAK pelapor CARF juga harus menyampaikan penggunaan aset kripto oleh orang pribadi atau […]
-

Sah! Bos Pajak Bisa Intip Transaksi E-Wallet hingga Kripto Mulai 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meneken aturan baru yang memperluas cakupan pelaporan informasi keuangan di sektor ekonomi digital. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. PMK ini mewajibkan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pengelola uang elektronik atau […]
-

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11.397.471 wajib pajak (WP) telah mengaktifkan akun Coretax hingga hari kelima di bulan Januari 2026. DJP juga bergerak cepat mengawal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan, berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, kelompok […]
-

Dukung Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Dapat Pengecualian Bentuk Jabatan Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login/aktivasi akun Coretax. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, merinci yakni Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10.367.456, Wajib Pajak Badan 817.228, Instansi Pemerintah 88.409, PMSE 221 yang telah aktivasi akun Coretax. Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak mengakses […]
-

Gak Perlu Pakai Calo! Aktivasi Coretax Gratis Tanpa Pungutan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa aktivasi akun sistem perpajakan Coretax tidak dipungut biaya sepeser pun. Melalui akun Instagram @Ditjenpajakri dijelaskan, bahwa saat ini proses aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi DJP masih berlangsung. Adapun, seluruh layanan perpajakan diberikan secara gratis untuk wajib pajak. “#KawanPajak, saat ini proses Aktivasi Akun dan Permintaan […]
WA only