Author: Admin 18
-

Purbaya Pastikan Tak Ada Lagi Tax Amnesty
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui penegakan aturan perpajakan secara normal dan konsisten. “Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5). Menurut Purbaya, kebijakan tax […]
-
Restitusi Pajak Diperketat, Waspada Efek Ke Arus Kas
Kementerian Keuangan resmi memperketat proses restitusi pajak yang dipercepat. Aturan pengetatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, wajib pajak dengan laporan keuangan yang mendapat opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak lagi secara otomatis memenuhi syarat mendapat restitusi dipercepat. Kini, pemerintah mensyaratkan laporan keuangan harus memperoleh opini […]
-

Kepatuhan Formal Wajib Pajak Baru Mencapai 62%
Menjelang batas akhir, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masih jauh dari target. Hingga 26 April 2026, realisasi pelaporan baru mencapai 11,95 juta. Dengan demikian, realisasi pelaporan juga baru mencapai 78,2% dari target tahun ini sebanyak 15,27 juta. Adapun rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga 26 April, baru mencapai 62,7% dari total wajib pajak yang wajib menyampaikan […]
-

Insentif PPN DTP Rp 2,6 Triliun dari Negara
Pemerintah merogoh kocek dalam-dalam demi menjaga daya beli masyarakat di tengah ancaman kenaikan harga energi akibat konflik di Timur Tengah yang tak kunjung usai. Salah satu strategi pemerintah adalah menahan harga tiket pesawat. Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket pesawat hanya sekitar 9% hingga maksimal 13%, seiring kenaikan harga avtur. Berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga […]
-

Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Restitusi
Status lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tak serta merta bisa langsung diajukan sebagai restitusi pajak. Ada sejumlah kondisi yang membuat lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan 16 Maret 2026, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan batasan tegas mengenai jenis lebih bayar yang tidak dapat […]
WA only