DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 mencapai Rp 171,2 triliun. Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri.

“Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu,” ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).

Inge memerinci, realisasi restitusi untuk jenis pajak PPh Badan tercatat sebesar Rp 41,5 triliun atau turun 40% dibandingkan tahun lalu.

Sedangkan, jenis pajak PPN Dalam Negeri, realisasi restitusinya sebesar Rp 124 triliun atau turun 29,7% dibanding tahun lalu.

Sementara itu, restitusi untuk kelompok jenis pajak lainnya justru mengalami kenaikan. Hingga Juni 2026, realisasinya mencapai Rp 5,7 triliun atau meningkat 26% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan perkembangan tersebut, total restitusi yang telah dibayarkan DJP sepanjang semester I 2026 mencapai Rp 171,2 triliun.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai penurunan restitusi pajak ini mengindikasikan bahwa DJP mulai melakukan penahanan pencairan restitusi pajak.

Menurutnya, kebijakan menahan restitusi hanya memperbaiki arus kas pemerintah untuk sementara waktu, tetapi kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi pada tahun berikutnya.

“Kondisi sekarang pun begitu, wajib pajak yang restitusinya ditahan, dijanjikan tahun depan. Makanya, saya menyebut jika strategi ini bukan solusi namun bom waktu,” kata Fajry.

Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengaku masih menerima banyak laporan dari komunitas konsultan pajak mengenai lambatnya pencairan di lapangan.

Menurutnya, terdapat wajib pajak yang telah menyelesaikan pemeriksaan maupun memenangkan sengketa di Pengadilan Pajak, tetapi dana restitusinya belum juga ditransfer.

“Ada yang sudah selesai pemeriksaan, tapi transfer ke rekening wajib pajak ditahan entah sampai kapan. Ada juga yang sudah selesai banding di Pengadilan Pajak dan wajib pajak menang, seharusnya restitusi, tetapi masih tertahan tanpa kepastian ditransfer,” ungkap Raden.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only