Author: Admin 18
-

Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP
Pemerintah mengatur ketentuan penilaian nilai objek pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui PMK 79/2023. Penilaian nilai objek PBB tersebut dilakukan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). PBB dalam konteks PMK 79/2023 mengacu pada PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Minerba, dan sektor lainnya (PBB P5L). Adapun penentuan nilai objek PBB dapat dilakukan dengan […]
-

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Info Nomor Identitas Baru Ada di DJP Online
Informasi mengenai Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dapat dilihat secara online. Mulai 1 Januari 2024, Ditjen Pajak (DJP) akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, wajib pajak cabang akan menggunakan NITKU. Simak pula ‘NPWP Cabang Bakal Dihapus, DJP: Gantinya Bukan NPWP 16 Digit’. “NITKU diberikan secara jabatan […]
-

Beneficial Ownership Perusahaan Energi, ESDM Pakai Data NPWP dari DJP
Pemerintah mendorong pemanfaatan dan pencatatan data beneficial ownership (pemilik manfaat) perusahaan sektor energi. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menjelaskan tidak tersedianya informasi beneficial ownership dapat memunculkan masalah bagi perusahaan. Ketiadaan informasi tersebut membuat lawan bisnis tidak mengetahui secara gamblang dengan siapa bisnis dijalankan. “Tersedianya informasi beneficial ownership dapat memudahkan […]
-

Genjot Pemanfaatan Teknologi di UMKM, Bisa Tumbuh Kolaborasi dengan Rumah BUMN
Brand aggregator Indonesia Bisa Tumbuh berkolaborasi dengan Rumah BUMN untuk terus mendorong UMKM di Indonesia khususnya dalam pemanfaatan teknologi. Sejauh ini ada 64 juta UMKM di Indonesia. Sebanyak 32% dari total tersebut atau sekitar 21 juta sudah memanfaatkan digital untuk mengembangkan ekonominya. Meski nilainya sudah besar, nyatanya ini belum sesuai target. Padahal di 2023 ini […]
-

PMK Baru, Ditjen Pajak Bisa Sampaikan SKP Secara Elektronik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 membuka ruang bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk menyampaikan surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) kepada wajib pajak secara elektronik. Merujuk pada Pasal 36 ayat (3) PMK 80/2023, SKP dan STP dapat disampaikan kepada wajib pajak secara elektronik bila sistemnya sudah tersedia. “Penyampaian SKP, SKP PBB, STP, dan […]
WA only