Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP

Pemerintah mengatur ketentuan penilaian nilai objek pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui PMK 79/2023. Penilaian nilai objek PBB tersebut dilakukan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

PBB dalam konteks PMK 79/2023 mengacu pada PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Minerba, dan sektor lainnya (PBB P5L). Adapun penentuan nilai objek PBB dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

“Penilaian untuk menentukan nilai objek PBB dalam penetapan NJOP dapat dilakukan dengan Penilaian Kantor atau Penilaian Lapangan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023)

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai. Sementara itu, penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Penggunaan mekanisme penilaian kantor atau penilaian lapangan tergantung pada tujuan penilaian. Penilaian kantor digunakan dalam rangka penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Penilaian kantor tersebut dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Sementara itu, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak PBB. Selanjutnya, hasil penilaian lapangan akan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang pada 6 ihwal.

Pertama, SPPT PBB berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan. Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB.

Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

PMK 79/2023 akan berlaku efektif mulai 23 September 2023. Adapun pada saat beleid ini mulai berlaku maka penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 79/2023.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only