Author: Admin 18
-

Bunga Fintech Lending 0,4% per Hari untuk Tenor Pendek
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tingkat bunga pinjaman fintech lending sebesar 0,4% per hari digunakan untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek. OJK bersama asosiasi terkait sedang melakukan kajian dan pembahasan terkait penetapan manfaat ekonomi dari penyelenggaraan fintech lending, yang salah satunya yakni tingkat bunga. “Batas tingkat bunga fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi […]
-

Penerimaan Pajak Tumbuh 58,1%, Sri Mulyani: Sudah Lampaui Pre-Pandemi
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan sebesar 58,1% hingga Agustus 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Agustus 2022 tercatat senilai Rp1.171,8 triliun. Angka itu juga setara 78,9% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. “Ini sudah jauh melampaui penerimaan sebelum pre-pandemi, yaitu 2019,” katanya dalam konferensi pers […]
-

Penerimaan PPN & PPnBM Positif, Sri Mulyani: Bukti Ekonomi Tumbuh Kuat
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga Agustus 2022 senilai Rp441,6 triliun atau setara 69,1% dari target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN dan PPnBM menjadi salah satu indikator penting dalam perekonomian, terutama dari sisi konsumsi. Menurutnya, catatan positif pada penerimaan PPN dan […]
-

Menkeu Sri Mulyani Kumpulkan Rp8,17 Triliun dari Pajak Digital Netflix hingga Shopee
Penerimaan pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE mencapai Rp8,17 triliun pada kurun Januari—Agustus 2022. Bertambahnya jumlah pemungut pajak dan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen menjadi faktor pendorong kinerja pajak digital. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa […]
-

Faktur Pajak Pengganti Masih Bisa Diganti Lagi? Begini Penjelasan DJP
Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan revisi atau penggantian faktur pajak apabila dalam pengisian dan penulisan memuat keterangan yang tidak benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian serta pembatalan faktur pajak ini menggunakan aplikasi e-faktur. Namun, apabila ternyata masih ada kesalahan dalam faktur pajak pengganti? Apakah masih bisa dilakukan penggantian? Jawabannya, bisa. PER-03/PJ/2022 menegaskan penggantian […]
WA only