Author: Admin 19
-

DJP Minta Dukungan Publik Bayar Pajak, Sebut Tanggung Jawab Bersama
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing ajakan tidak membayar pajak yang belakangan ramai di media sosial. DJP menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan kepercayaan publik demi keberlanjutan perekonomian nasional. Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli mengingatkan bahwa situasi kondusif menjadi kunci agar ekonomi tetap bergerak. “Kami memahami munculnya ajakan untuk tidak […]
-

Hipmi: Pemerintah Perlu Longgarkan Pajak demi Stabilitas Ekonomi
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menilai, Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada wong cilik. Salah satunya dengan melonggarkan pajak untuk menstabilkan ekonomi. Akbar mengatakan, saat ini, Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat harus benar-benar satu visi, yakni menstabilkan ekonomi nasional. Sebab itu, kebijakan yang dirasa memberatkan rakyat perlu mendapatkan […]
-

Sri Mulyani: Tahun 2026 Tak Ada Kenaikan Pajak Meski Target Pendapatan Naik
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026. Meski begitu, kata Sri Mulyani, target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun. “Seiring dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, […]
-

Bagaimana Cara Ganti Nomor Telepon Wajib Pajak di Coretax?
Wajib pajak orang pribadi yang berganti nomor telepon bisa mengganti data tersebut pada coretax system. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus perubahan data pribadi langsung ke kantor pajak. Bagaimana caranya? Apabila wajib pajak sudah memiliki akun coretax system, silakan akses laman coretaxdjp.pajak.go.id. Kemudian, klik Portal Saya, lalu pilih Profil Saya, Informasi Umum, dan […]
-

Permohonan SKB PPN bagi PNABI Kini Bisa Diajukan via Coretax
Coretax telah mengakomodasi permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional (PNABI) serta pejabatnya. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2024, penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada PNABI beserta pejabatnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun pembebasan […]
WA only