Author: Admin 19
-

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyampaikan wajib pajak bisa membuat faktur pajak masa April 2025 menggunakan fitur e-faktur desktop. Meski DJP sudah meluncurkan coretax administration system atau Coretax DJP untuk membuat faktur pajak, wajib pajak masih bisa membuat e-faktur dengan cara menginstal aplikasi e-faktur desktop terlebih dahulu. “e-Faktur desktop masih bisa digunakan ya,” […]
-

Jelang Diumumkan BPS, Ini Kata Sri Mulyani Soal Ekonomi Kuartal I
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai terdapat beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I/2025, jelang diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 5 Mei 2025. Sri Mulyani mengatakan ekonomi Indonesia pada kuartal I/2025 menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah ketidakpastian global. Dia pun meyakini pertumbuhan perekonomian Indonesia pada sepanjang 2025 akan sesuai dengan yang […]
-

Demi Penerimaan, Pemerintah Kaji Cukai Sepeda Motor dan Batu Bara
Pemerintah mengkaji pengenaan cukai terhadap sepeda motor dan batu bara sebagai bagian dari kebijakan ekstensifikasi cukai. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/4/2025). Laporan Kinerja DJBC 2024 menyebutkan pembuatan kajian ekstensifikasi BKC menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan penerimaan yang optimal. Meski demikian, dalam laporan ini tidak dijelaskan hasil […]
-

Hati-Hati, Tak Lapor Aset Kripto Bisa Kena Sanksi Pajak 30%
Sebagai aset yang sudah diakui secara legal, kripto perlu rutin dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Jika tidak, konsumen kripto akan dikenakan PPH final sebesar 30%. Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana aset kripto termasuk ke dalam objek pajak yang perlu dilaporkan. Partner of Ideatax Jovita […]
-

Pengumuman! Wajib Pajak Lapor SPT PPN Bebas Sanksi hingga 10 Mei
Contact Center Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, @kring_pajak, mengingatkan wajib pajak masih mendapatkan pembebasan sanksi pelaporan SPT PPN untuk masa Maret 2025 hingga 10 Mei 2025. Hal ini bagian dari kelonggaran implementasi coretax system. “Batas waktu penyetoran PPN yg terutang untuk Masa Pajak Maret 2025 paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum […]
WA only