Author: Admin 19
-

Wajib Pajak Diminta Melapor, Warga Gorontalo yang Cuek Bisa Kena Sanksi
Wajib Pajak (WP) di Gorontalo diminta tak abaikan kesempatan pelaporan pajak. Tahun 2023 ini, pelaporan wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2023. Wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang menurut sudah harus melaporkan pajaknya. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melapor dan membayar pajak sesuai yang telah diatur UU. Karena bersifat memaksa, maka Wajib Pajak (WP) yang […]
-

Tingkatkan Penerimaan, World Bank Dorong Pemerintah Hapus Pembebasan PPN
World Bank alias Bank Dunia mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam laporannya berjudul “Pathways Towards Economic Security: Indonesia Poverty Assessment, World Bank merekomendasikan pemerintah untuk menghilangkan pengecualian dan tarif atas PPN. Menurutnya, hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan penerimaan PPN. Pasalnya, World Bank melihat barang-barang yang dikecualikan dari PPN tersebut […]
-

Penerimaan Pajak Tumbuh Tinggi, Sri Mulyani Beberkan 4 Penyebabnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan setidaknya terdapat 4 alasan penerimaan pajak Indonesia mampu tumbuh tinggi setelah pandemi Covid-19. Sri Mulyani mengatakan alasan utama membaiknya kinerja penerimaan pajak yakni pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, pemulihan ekonomi membuat wajib pajak kembali memiliki kemampuan untuk membayar pajak. “Penerimaan pajak kini telah pulih setelah melewati situasi yang sangat dramatis […]
-

Kelanjutan Digitalisasi SP2DK oleh DJP, Begini Penjelasan Kemenkeu
Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya mendigitalisasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK saat ini baru tersedia di aplikasi Approweb. Menurutnya, digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS), yang dijadwalkan mulai […]
-

Begini Ketentuan Pajak Masukan Penyerahan Emas dan Jasa PMK 48/2023
PMK 48/2023 turut memuat penegasan ketentuan pajak masukan berhubungan dengan penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN terutangnya dipungut menggunakan besaran tertentu. Penyerahan yang dimaksud sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 48/2023. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, […]
WA only