Wajib Pajak Diminta Melapor, Warga Gorontalo yang Cuek Bisa Kena Sanksi

Wajib Pajak (WP) di Gorontalo diminta tak abaikan kesempatan pelaporan pajak. 

Tahun 2023 ini, pelaporan wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2023. 

Wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang menurut sudah harus melaporkan pajaknya. 

Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melapor dan membayar pajak sesuai yang telah diatur UU. 

Karena bersifat memaksa, maka Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Suyono, Kepala KPP Pratama Gorontalo mengaku sampai sekarang juga masih banyak masyarakat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Suyono pun menegaskan sanksi untuk WP orang pribadi yang tidak lapor SPT ke kantor pajak.

“Kewajiban pelaporan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan sampai batas waktu akhir pelaporan untuk WP orang pribadi, tentunya kami akan ada proses berikutnya,” ujar Suyono.

Proses yang akan dilakukan kata Suyono adalah memberikan teguran sanksi denda.

“Itu juga ada sanksi administrasinya, berupa denda Rp 100 ribu,” tambahnya.

Sedangkan batas waktu akhir pelaporan untuk WP badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

“Berarti tahun pajak 2022 berakhir di 30 April di tahun 2023,” jelas Suyono.

Suyono menyebut denda yang akan dikenai oleh WP badan yang tidak melaporkan SPTnya ke kantor pajak.

“Untuk WP badan juga sama akan ada denda sebesar Rp 1 juta rupiah,”  ungkap Suyono.

Selain SPT tahunan yang harus dilaporkan, ada pula SPT Masa.

Surat Pemberitahuan (SPT) Masa merupakan surat pemberitahuan masa pajak yang harus dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak atau secara bulanan ke Ditjen Pajak.

“Dari WP itu ada yang seharusnya bayar sendiri, ada yang seharusnya dia memotong pajak pihak lain tapi tidak dilakukan pembayaran atau penyetoran, kami tentunya ada mekanisme tersendiri,” jelas Suyono.

Dari pihak KPP Pratama Gorontalo mempunyai bidang yang khusus menjadi pengawas dan pembayaran Masa.

“Bagi WP yang terbukti belum membayar kewajiban pajak, nantinya akan ada konseling kok, ada surat himbauan untuk klasifikasinya,” jelas Suyono.

Suyono pun mengatakan masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir jika memang belum membayar pajak.

“Kalau memang belum membayar akan ada klarifikasi, kalau memang sudah membayar, ataupun salah setor. Kami bisa melakukan pemindahbukuan,” tutupnya.

Sumber: gorontalo.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only