Author: Admin 19
-

Jumlah Pemungut Bertambah 4, Setoran PPN PMSE Tembus Rp 12,2 Triliun
Pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai dengan 30 April 2023. Ada tambahan 4 pelaku usaha pemungut PPN PMSE jika dibandingkan dengan bulan lalu. Adapan keempat pelaku usaha yang ditunjuk pada April ini, yakni Agoda Company Pte. Ltd, Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy […]
-

Ditjen Pajak Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 12,2 Triliun Hingga Akhir April 2023
Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 April 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 12,2 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal […]
-

Tarif PPN bakal Naik 12 Persen di Tahun Politik?, Ini Kata Kemenkeu
Menjelang tahun politik, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen. “(Ada tahun politik) pasti lah (PPN naik jadi pertimbangan), tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan,” kata Yon Arsal saat ditemui di acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya […]
-

Intip Rekomendasi Investasi Kripto untuk Pekan Ini
Setelah melesat di bulan Maret, Bitcoin (BTC) menutup bulan April dengan positif di tengah krisis perbankan dan ketidakpastian makroekonomi. Data dari Coinglass menunjukkan BTC naik sebesar 2,81% di bulan April. Selain itu, Ethereum (ETH) juga ditutup naik sekitar 4,00%, didorong oleh peningkatan Ethereum Shanghai yang direspons positif. Financial Expert Ajaib Kripto Panji Yudha menjelaskan, harga […]
-

Pajak Emas Turun Jadi 0,25 Persen, Resmi per 1 Mei 2023
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata […]
WA only