Tarif PPN bakal Naik 12 Persen di Tahun Politik?, Ini Kata Kemenkeu

Menjelang tahun politik, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan ada kemungkinan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen.

“(Ada tahun politik) pasti lah (PPN naik jadi pertimbangan), tapi tentu ada pembicaraan lebih lanjut kapan dinaikkan,” kata Yon Arsal saat ditemui di acara Asia Pasific Tax Forum, di Hotel Arya Duta, di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Yon menegaskan, sebagaimana ketetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

“Tapi Undang-Undang nya di UU bunyinya paling lambat 1 januari 2025. Kapan? itu harus ada pertimbangan yang mendalam kapan akan dilakukan. Kita lihat situasinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. 

Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. 

Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1 persen dimana sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10 persen.

Adapun kebijakan untuk menaikkan tarif PPN adalah salah satu usaha pemerintah, guna meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak. 

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only