Author: Admin 21
-

Kabar Baik! Ditjen Pajak Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Akibat Coretax
Kabar baik untuk para wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) selama masa transisi implementasi sistem Coretax. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025. Keputusan […]
-

Badan Penerimaan Negara Kembali Mencuat di Tengah Masalah Coretax Pajak, Hashim: Prabowo Ambisius
Presiden Prabowo Subianto kembali meneruskan rencana menghadikan Badan Penerimaan Negara. Lembaga yang berperan mensubstitusi kewenangan Kementerian Keuangan untuk mengurus penerimaan negara yang saat ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Badan Penerimaan Negara adalah salah satu janji masa kampanye Pilpres 2024. Lembaga ini sempat redup pembahasannya usai Sri Mulyani Indrawati kembali […]
-

Hak Jawab DJP Terkait Pemberitaan Coretax Masih Bermasalah, Penerimaan Negara Terancam Meleset
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Liputan6.com yang berjudul “Coretax Masih Bermasalah, DPD: Penerimaan Negara Terancam Meleset”. Berita ini tayang pada 18 Februari 2025. Berikut isi hak jawab yang disampaikan DJP: Isi pada pemberitaan yang mengutip pernyataan Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, yang menyatakan mendapatkan informasi bahwa “ Direktorat Jenderal Pajak […]
-

Perusahaan Telat Lapor dan Bayar Pajak Kini Tak Didenda, Gara-gara Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini diambil pascaimplementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau […]
-

Coretax Masih Bermasalah, Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT
Tiap wajib pajak sudah bisa memulai melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Adapun, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Namun pada tahun ini ada yang spesial, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menerbitkan ketentuan penghapusan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang, serta penyampaian […]
WA only