Author: Admin 21
-
PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER11/PJ/2025 turut memerinci sebab-sebab pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21. Merujuk pada Lampiran A PER11/PJ/2025, pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan setelah pemotong pajak membetulkan bukti potong yang salah diisi, membatalkan bukti potong atas transaksi yang dibatalkan, atau membuat bukti potong atas pemotongan yang belum dilaporkan. “Pembetulan SPT Masa PPh […]
-
PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax
Melalui Perdirjen Pajak No. PER11/PJ/2025, Ditjen Pajak DJP memerinci bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai. Sesuai dengan ketentuan, pemungut bea meterai harus menyampaikan SPT Masa Bea Meterai. Penyampaian SPT Bea Meterai dimaksudkan untuk melaporkan danmempertanggungjawabkan pemungutan bea meterai atas dokumen tertentu sertapenyetoran bea meterai ke kas negara. “SPT Masa Bea Meterai […]
-
Penggunaan Nilai Buku dalam Pengalihan Harta Kini Diajukan via Coretax
Permohonan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha kini diajukan via coretax. Hal ini telah diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Perdirjen Pajak No. PER8/PJ/2025. Apabila ditelusuri, permohonan tersebut bisa diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun […]
-
Makin Melebar, Defisit APBN Diprediksi Capai 2,7% dari PDB pada 2025
Lembaga pemantau ekonomi Asia, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), memperkirakan defisit fiskal Indonesia pada tahun 2025 akan melebar menjadi 2,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih tinggi dari target defisit yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar 2,5% PDB. Pelebaran defisit ini dipicu oleh perubahan kebijakan pemerintah terkait penerapan […]
-
Setor Sendiri PPh Dividen Orang Pribadi Tidak Pakai Skema Kode Billing
Contact center Ditjen Pajak DJP menyebut penyetoran sendiri PPh dividen dalam negeri dilakukan melalui mekanisme bayar dan lapor pada SPT Unifikasi, bukan menggunakan mekanisme layanan mandiri kode billing. Penjelasan dari Kring Pajak itu merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membayar pajak dividen 2024 sebesar 10%, tetapi masih bingung terkait dengan tata cara penyetoran pajak […]