Author: admin04
-

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini Kriterianya
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pelaku usaha yang berhak memanfaatkan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini diatur melalui PP No. 20 Tahun 2026yang merevisi sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022. Melalui aturan terbaru ini, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM. […]
-

Pengetatan PPh Final UMKM, Jalan Tengah Hindari ‘Arisan Faktur’
Sejak medio 2018, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Nyatanya, kebijakan tersebut banyak tak tepat sasaran. Sejak tahun lalu, pemerintah sudah blak-blakan bahwa sejumlah pengusaha nakal mengakali insentif pajak murah itu lewat praktik ‘arisan faktur’: mereka memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar omzetnya tetap berada di kisaran Rp400 […]
-

Amankan Penerimaan, Penagihan Pajak Digencarkan
Berbagai upaya ditempuh otoritas perpajakan demi mengamankan penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satunya, penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki utang pajak. Tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan pengumpulan pajak dari upaya tersebut sebesar Rp 28,39 triliun. Sementara realisasi penagihan hingga Apriln 2026 mencapai Rp 5,81 triliun, atau sekitar 20,47% […]
-

Raup Rp 53 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital
Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 53,04 triliun per 30 April 2026. Ini ditopang terutama oleh pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) dan pajak yang dipungut melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP). Dari total tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp 39,94 triliun, diikuti pajak SIPP Rp 5,18 triliun, pajak fintech Rp […]
-

Intervensi Obligasi Bebani Fiskal Negara
Pemerintah mulai melakukan intervensi bertahap di pasar obligasi untuk meredam tekanan nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitas pasar keuangan domestik. Langkah tersebut dilakukan melalui pembelian surat berharga negara (SBN) secara rutin menggunakan dana pengelolaan kas pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah telah masuk pasar obligasi secara bertahap seiring mulai kembalinya minat investor asing […]
WA only