Ada Pajak E-commerce, DJP: Seller Tak Perlu Jadikan Alasan untuk Naikkan Harga

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce tidak perlu menjadikan kebijakan pemungutan pajak sebagai alasan untuk menaikkan harga barang. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, kewajiban membayar pajak tersebut sejatinya sudah melekat pada pelaku usaha, terlepas dari apakah transaksi dilakukan secara daring maupun luring.

“Kemudian para seller juga kita berharap, harusnya tidak ada isu untuk penaikan Harga. Tidak ada isu penaikan harga karena dipotong pajak. Tidak ada,” ungkap Inge Diana dalam acara bertajuk ‘Ngobrol Santai Soal NIB dan Pajak UMKM di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Diketahui, saat ini terdapat kekhawatiran implementasi mekanisme pemungutan pajak oleh marketplace akan berdampak pada kenaikan harga barang yang dijual kepada konsumen.

Menurut Diana, pemerintah juga telah berkomunikasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) agar platform marketplace tidak membebankan biaya tambahan kepada para penjual sebagai dampak dari kebijakan tersebut.

DJP menekankan, mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace bukanlah pengenaan pajak baru. Kebijakan itu hanya mengubah tata cara pemungutan atas kewajiban perpajakan yang semestinya sudah dijalankan oleh pelaku usaha.

Untuk memastikan pelaku usaha memahami mekanisme baru tersebut, DJP mengaku terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi usaha, termasuk idEA dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Selain berkoordinasi dengan asosiasi, marketplace juga diminta mengundang para seller untuk berdialog langsung dengan pemerintah agar memperoleh penjelasan terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Ini kami lakukan terus selama bulan Juli ini. Mudah-mudahan dengan acara seperti itu pemahamannya nanti dapat lebih dipahami lagi oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang berjualan melalui e-commerce. Pajak ini dikenakan kepada penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam satu tahun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, DJP telah menunjuk empat perusahaan lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform digital.

Empat perusahaan yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat. Akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” tuturnya, dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2026).

Penunjukan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

Dalam mekanisme tersebut, konsumen tetap melakukan pembayaran seperti biasa melalui platform digital. Selanjutnya, pihak lokapasar akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

umber : investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only