Author: admin04
-

Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi Bangunan, Berlaku hingga 15 Desember
Pemkab Subang memutuskan untuk menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam pemutihan kali ini, wajib pajak berkesempatan untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB. Pemutihan diselenggarakan mulai 12 November hingga 15 Desember 2025. “Melalui kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB dibebaskan dari denda. Jadi […]
-

Pembetulan Data PBB-P2 Kini Makin Mudah, Bisa Lewat Layanan Online
Wajib pajak di DKI Jakarta kini semakin dimudahkan dalam melakukan koreksi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudahan ini hadir seiring langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Adapun setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) […]
-

Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan Via Coretax
SETIAP wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak. Pada dasarnya, kewajiban pendaftaran diri untuk diberikan NPWP melekat pada setiap pihak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Untuk itu, dalam kondisi tertentu, […]
-

Single Profile Jangan Sampai Jadi Beban Baru bagi Wajib Pajak
Pelaku usaha berharap integrasi data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui data tunggal (single profile) tak memicu beban baru. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/11/2025). Sekjen Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira memandang ada beberapa manfaat dari integrasi data tersebut di antaranya kepastian dan […]
-

Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Konsekuensinya
Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar berhak menghitung penghasilan neto menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). Guna memanfaatkan hak tersebut, wajib pajak orang pribadi perlu terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP). Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sehingga […]
WA only