Author: admin04
-

DJP Wajibkan Platform Kripto Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) mengidentifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) hingga domisili para penggunanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi […]
-

Bahas Nilai Buku dalam Restrukturisasi, Kanwil LTO Undang 55 BUMN
Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menggelar forum konsultasi publik yang melibatkan 55 wajib pajak BUMN, Rabu (19/8/2026). Dalam forum ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan para wajib pajak besar yang hadir membahas penggunaan nilai buku dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha; penunjukan kuasa wajib pajak sesuai PMK 44/2026; serta […]
-
DJP-Polisi Bekuk Jaringan Meterai Ilegal, Nyaris Rugikan Negara Rp1 T
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara Kasus ini terbongkar setelah DJP dan Polisi melakukan investigasi gabungan dari hasil laporan masyarakat. Investigasi ini telah dilakukan dalam kurun waktu 24 […]
-
DJP Ingatkan Kuasa Wajib Pajak Jaga Integritas, Tak Boleh Fraud
Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kuasa yang mewakili wajib pajak harus menjaga integritas selama melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan. Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Eddy Triyono mewanti-wanti seorang kuasa tidak boleh sampai melakukan pelanggaran atau bahkan penipuan (fraud) dan berujung dijatuhi sanksi. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain pembekuan atau […]
-

Simak! Begini Cara Menentukan Tempat Kedudukan Wajib Pajak Badan
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP. Bagi wajib pajak badan, pendaftaran diri tersebut dilakukan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Tempat kedudukan badan tersebut ditentukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. “Wajib Pajak Badan….wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan […]
WA only