DJP Wajibkan Platform Kripto Identifikasi Rekening hingga Domisili Pengguna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) mengidentifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) hingga domisili para penggunanya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Undang-Undang Akses Informasi Keuangan) serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025.

Dalam pengumuman DJP, setiap calon pengguna aset kripto kini wajib memberikan pernyataan diri atau valid self-certification. Prosedur ini menjadi bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun biasa dan harus dilakukan dengan ketat.

“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (19/8/2026).

Dengan begitu, Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan dan melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF. Prosedur due diligence diterapkan pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto. Di mana PJAK Pelapor CARF wajib meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon Pengguna Aset Kripto yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun.

Selain itu, PJAK Pelapor CARF juga melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas pernyataan diri (self-certification) dimaksud berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK Pelapor CARF berkaitan dengan pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer).

“Dan menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut,” tambah pengumuman tersebut.

Tak hanya itu, PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, termasuk pernyataan diri yang valid (valid self-certification). Pernyataan diri yang valid (valid selfcertification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor CARF wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh Pengguna Aset Kripto atau kuasa sah dari Pengguna Aset Kripto. Kedua, diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh. Ketiga, memuat informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK108/2025.

“Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,” terang pengumuman tersebut.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only